MUARASABAK, MATAJAMBI.COM – Kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan seorang pria berinisial MW (49), warga Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjabtim. Pelaku diduga menyebarkan video asusila milik mantan kekasihnya melalui akun Instagram palsu yang menyerupai akun korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial ID (35) yang masuk ke Polres Tanjabtim pada 27 Januari 2026. Setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Saat ini, MW telah ditahan di Mapolres Tanjabtim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon genggam milik pelaku, masing-masing bermerek Oppo dan Vivo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui satu ponsel digunakan untuk merekam percakapan video call dengan korban, sementara perangkat lainnya dipakai untuk menyebarluaskan rekaman tersebut ke media sosial.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa pelaku sengaja membuat akun Instagram palsu yang menyerupai identitas korban. Akun tersebut digunakan untuk mengunggah video bermuatan pornografi guna mencemarkan nama baik sekaligus menekan kondisi psikologis korban.
“Pelaku dengan sengaja memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan video pribadi korban. Akun yang digunakan dibuat seolah-olah milik korban sendiri,” ujar Ade Candra saat konferensi pers, Jumat 30 Januari 2025.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan asmara dan bahkan sempat merencanakan pernikahan. Namun hubungan tersebut kandas setelah pelaku pergi ke Jakarta dan komunikasi keduanya terputus dalam waktu cukup lama.Permasalahan semakin memuncak ketika pelaku mengetahui bahwa korban telah menjalin hubungan dengan pria lain. Rasa cemburu dan sakit hati yang mendalam diduga menjadi pemicu utama aksi penyebaran video intim tersebut
“Motif utama pelaku adalah sakit hati. Ia berharap dengan menyebarkan video itu, korban mau kembali menjalin hubungan dengannya,” ungkap Kapolres.
Pelaku dan korban diketahui berasal dari Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Atas perbuatannya, tersangka MW dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun agar menghormati privasi dan martabat sesama.