Hukum

Terekam CCTV! Pria di Jambi Nekat Curi 12 Powerbank dari Toko Miniso WTC Batanghari

0

0

matajambi |

Sabtu, 11 Okt 2025 09:37 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Polsek Pasar Tangkap Residivis Pencurian di Toko Miniso WTC Batanghari Jambi - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM – Unit Reskrim Polsek Pasar, Polresta Jambi berhasil membekuk seorang pria berinisial MAR, pelaku pencurian di toko Miniso WTC Batanghari, Kota Jambi.

Kapolsek Pasar AKP Marwi menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat 08 Agustus 2025 sekitar pukul 21.22 WIB.

Pelaku diketahui nekat mengambil 12 unit powerbank dari rak display dan memasukkannya ke dalam tas tanpa membayar.

Aksi MAR terekam jelas oleh kamera CCTV toko yang menjadi bukti kunci dalam pengungkapan kasus ini.

Baca Juga:

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga

“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pria pelaku pencurian di toko Miniso WTC Batanghari,” ujar AKP Marwi saat dikonfirmasi, Jumat 10 Oktober 2025.
Sudah Tiga Kali Terjerat Kasus Hukum

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MAR merupakan residivis yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum atas kasus berbeda.

Ia pernah terlibat dalam penjambretan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta pencurian di toko modern.

Barang hasil curian berupa powerbank kemudian dijual pelaku melalui marketplace Facebook dengan harga hanya Rp50 ribu per unit.

Baca Juga:

Usai Tinggalkan Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Kini Resmi Dipecat dari Ulsan HD FC

“Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV dan data stok barang dari pihak toko,” tambah Marwi.
Motif: Desakan Ekonomi

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia berpura-pura menjadi pembeli sebelum menjalankan aksinya.

“Saya cuma pura-pura belanja, Pak. Waktu itu toko sepi, saya lihat kesempatan, langsung saya masukkan satu baris powerbank ke dalam tas,” ungkap pelaku saat diinterogasi petugas.

Atas perbuatannya, MAR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER