Hukum

Heboh Bayi 3 Bulan Meninggal Setelah Imunisasi, Ini Kata Kemenkes

0

0

matajambi |

Senin, 01 Jul 2024 21:17 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM – Meninggalnya bayi berusia 3 bulan setelah diimunisasi menarik perhatian luas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Penjelasan Kemenkes Mengenai Kejadian Ini

Menanggapi kasus ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan bahwa imunisasi ganda pada anak dijamin aman dan tidak menyebabkan kematian. Kemenkes memberikan klarifikasi setelah kasus kematian bayi di Sukabumi, Jawa Barat, yang menerima empat jenis vaksin sekaligus.
Pernyataan dari Komnas PP KIPI

Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI), Prof. Hindra Irawan Satari, menegaskan bahwa pemberian vaksin ganda sudah direkomendasikan sejak tahun 2003 dan tidak membahayakan.

"Hampir semua vaksin dapat diberikan secara bersamaan. Pemberian lebih dari tiga jenis antigen tidak akan menyebabkan kematian," ujar Prof. Hindra dalam keterangan resminya. Minggu, 30 Juni 2024.

Baca Juga : Ini Kata Pakar Telematika Roy Suryo Soal Dugaan Video Syur yang Seret Audrey Davis, Apakah Benar?

Keamanan Kombinasi Vaksin

Menurut Prof. Hindra, kombinasi vaksin umumnya aman dengan efek samping yang biasanya ringan dan sementara. Ia juga menjelaskan bahwa KIPI berat seperti syok anafilaktik sangat jarang terjadi.

"KIPI berat, seperti syok anafilaktik, membutuhkan penanganan cepat dan tepat. Syok anafilaktik biasanya muncul sekitar 30 menit setelah imunisasi," jelasnya.

Syarat Pemberian Imunisasi Ganda

Prof. Hindra menambahkan bahwa salah satu syarat pemberian imunisasi ganda adalah anak harus dalam kondisi sehat. Sebelum menerima beberapa vaksin sekaligus, tenaga kesehatan melakukan skrining kesehatan terhadap anak.

Baca Juga : Ini loh Nama Akun IG Audrey Davis yang Diduga Tersandung Video Syur!

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER