Hukum

Kualat! Polres Tebo Bekuk 2 Pencuri Sound System Masjid Jamiat Taqwa, Begini Kronoliginya

0

0

matajambi |

Kamis, 22 Mei 2025 19:59 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Hingga kini, penyidikan terus dilakukan guna mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tebo.

Baca Juga: Rekor Sejarah! FLPP Pemerintahan Prabowo Naik 1.100 Persen dari Tahun Lalu, Menteri PKP Naikan Kuota Subsidi Jadi 350.000 Rumah!

Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami harap masyarakat merasa lebih aman dan semakin percaya pada upaya Polri dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Tebo,” tutup IPDA Ardimal.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER